Bahwa untuk mendapatkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia, produsen helm paling tidak harus memenuhi dua persyaratan utama. Yakni, pertama, menjamin kualitas helm yang diproduksi lulus uji kualitas di laboratorium Balai Besar Bahan dan Barang Tehnik. Kedua, telah menerapkan sistem manajemen mutu (SMM).

Anggota Perhimpunan Pengrajin Helm Indonesia yang terbagi dalam 11 kelompok yang kini sedang dalam proses permohonan SPPT SNI tengah berupaya menerapkan Sistem Manajemen Mutu.

Semula, seperti lazimnya usaha mikro, kecil, dan menengah lainnya, untuk menerapkan SMM ini jelas tidak mudah. Tentunya butuh waktu penyesuaian. Maklum, UKM sangat terbiasa dengan manajemen tradisionil harus melakuakn penyesuaian sesuai dengan SMM yang mengacu pada Pedoman BSN 10-1999. Sistem Manajemen Mutu ini terdiri dari 4 (empat) tingkat dokumen.

  • Pedoman Mutu
  • Prosedur Kerja
  • Instruksi Kerja
  • Format

Tanpa pembinaan dari departemen teknis hal ini jelas sulit dapat dicapai. Untungnya sampai saat ini pihak direktorat terbilang masih cukup konsisten dalam melakukan pembinaan. Sampai saat ini pembinaan sudah relatif seperti yang diharapkan. Mulai dari pertemuan Citra pada 24 Juni 2009 mengenai pemaparan umum Sistem Manajemen Mutu (SMM). Selanjutnya diikuti pembinaan dalam rangka penyusunan Dokumen Sistem Manajemen Mutu pada 17-18 Juli 2009 dan 24-25 Juli 2009. Pada 3 Agustus 2009 dilakukan review dokumen yang kemudian dilanjutkan peninjauan penerapan Sistem Manajemen Mutu ke lokasi masing-masing pengrajin helm pada 22 Agustus 2009.

Lagi-lagi kita berharap pihak direktorat tidak meninggalkan begitu saja sampai para anggota PPHI betul-betul siap. Apalagi tantangan ekonomi global sudah di depan mata!!!


Anas Najamuddin