Akhirnya Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang selama ini ditunggu-tunggu oleh seluruh anggota Perhimpunan Pengrajin Helm Indonesia telah diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LsPro) Balai Besar Bahan dan Barang Tehnik (B4T) Bandung.

Kekhawatiran kita akankah berlalu? Begitu tanya yang muncul disela-sela ucapan syukur yang terucap di antara sesama anggota PPHI. Sulit disangkal bahwa sejak penerbitan peraturan menteri Perindusrian Nomor 40/M-IND/PER/6/2008 Tentang Pemberlakuan SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib perajin helm skala kecil ketar-ketir. Sejenak kebijakan SNI Helm Wajib memang dapat dilihat sebagai bentuk proteksi yang diberikan pemerintah. Namun di sisi lain bisa sekaligus ancaman karena untuk mendapatkan SPPT SNI harus lolos persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang semula terbilang mustahil bagi perajin helm skala kecil.

Untung saja pihak Departemen Teknis yang bersangkutan cukup responsif ketika anggota PPHI mengajukan keberatan atas lahirnya kebijakan tersebut. Sebagai jalan tengah Pihak Direktorat Industri dan Argo Kimia Departemen Perindustrian menawarkan solusi yakni bantuan pengurusan SPPT SNI kepada anggota PPHI. Bak gayung bersambut tawaran itu disetujui.

Anggota PPHI yang kemudian dikelompokan ke dalam 10 Kelompok mulai diurus SPPT SNI-nya. Persyaratan harus melaksanakan Sistem Manajemen Mutu yang semula ibarat barang baru dan umumnya hanya diterapkan di perusahaan besar kemudian diterapkan juga di kelompok masing-masing. Begitu juga persyaratan teknis, yakni, menghasilkan produk helm sesuai mutu SNI juga mulai diupayakan. Di antara harap-harap cemas kedua persyaratan ini akhirnya terbukti tidak menjadi halangan.

Uji helm di laboratorium B4T selamat! Begitu juga dengan audit Sistem Manajemen Mutu, meski sempat mengalami beberapa sandungan kecil. Setelah melewati proses evaluasi Tanggal 4 Desember 2009 Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI diterbitkan. Ini berarti anggota PPHI telah menempati kedudukan yang kurang lebih sama dengan sejumlah perusahaan besar produsen helm yang telah lebih dulu mengantongi sertifikat.


Bahwa untuk mendapatkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia, produsen helm paling tidak harus memenuhi dua persyaratan utama. Yakni, pertama, menjamin kualitas helm yang diproduksi lulus uji kualitas di laboratorium Balai Besar Bahan dan Barang Tehnik. Kedua, telah menerapkan sistem manajemen mutu (SMM).

Anggota Perhimpunan Pengrajin Helm Indonesia yang terbagi dalam 11 kelompok yang kini sedang dalam proses permohonan SPPT SNI tengah berupaya menerapkan Sistem Manajemen Mutu.

Semula, seperti lazimnya usaha mikro, kecil, dan menengah lainnya, untuk menerapkan SMM ini jelas tidak mudah. Tentunya butuh waktu penyesuaian. Maklum, UKM sangat terbiasa dengan manajemen tradisionil harus melakuakn penyesuaian sesuai dengan SMM yang mengacu pada Pedoman BSN 10-1999. Sistem Manajemen Mutu ini terdiri dari 4 (empat) tingkat dokumen.

  • Pedoman Mutu
  • Prosedur Kerja
  • Instruksi Kerja
  • Format

Tanpa pembinaan dari departemen teknis hal ini jelas sulit dapat dicapai. Untungnya sampai saat ini pihak direktorat terbilang masih cukup konsisten dalam melakukan pembinaan. Sampai saat ini pembinaan sudah relatif seperti yang diharapkan. Mulai dari pertemuan Citra pada 24 Juni 2009 mengenai pemaparan umum Sistem Manajemen Mutu (SMM). Selanjutnya diikuti pembinaan dalam rangka penyusunan Dokumen Sistem Manajemen Mutu pada 17-18 Juli 2009 dan 24-25 Juli 2009. Pada 3 Agustus 2009 dilakukan review dokumen yang kemudian dilanjutkan peninjauan penerapan Sistem Manajemen Mutu ke lokasi masing-masing pengrajin helm pada 22 Agustus 2009.

Lagi-lagi kita berharap pihak direktorat tidak meninggalkan begitu saja sampai para anggota PPHI betul-betul siap. Apalagi tantangan ekonomi global sudah di depan mata!!!


Anas Najamuddin

Jika ada informasi ataupun pertanyaan, kirimkan ke pphi.org@gmail.com




Kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memiliki peran yang sangat strategis dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan peningkatan pendapatan rakyat, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan. Untuk itu, kelompok usaha yang masuk dalam kategori ini perlu mendapat bimbingan, pendampingan, bantuan dan perkuatan yang dapat menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan dan daya saing sehingga memiliki kesempatan yang seluas-luasnya ikut berperan aktif dalam perekonomian nasional.

Pascatahun 2000, kegiatan produksi helm merupakan salah satu peluang usaha yang sangat potensial sejalan dengan perkembangan kendaraan bermotor roda dua. Sejalan dengan itu persaingan yang ketat menjadi tidak terhindarkan. Bukan hanya sesama produsen skala kecil, namun terlebih antara produsen helm besar dan produsen kecil.

Dalam persaingan yang ketat seperti ini sudah pasti kelompok usaha skala kecil terancam dan pasti menjadi korban dari kekuatan kelompok usaha besar. Dan bukan mustahil dominasi kelompok usaha besar dalam tataran pembuatan kebijakan yang akhirnya melahirkan kebijakan yang merugikan kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah.

Karena itu, penting sesama produsen kecil untuk bersatu, menyamakan visi dan misi, menggalang kekuatan agar dapat bertahan di tengah persaingan yang ketat ini. Pembentukan suatu organisasi yang menjadi wadah pergerakan dan perjuangan kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah di bidang produksi helm ini pun akhirnya menjadi sangat penting. Organisasi yang dibentuk ini bernama Perhimpunan Pengrajin Helm Indonesia atau disingkat PPHI.

Tujuan Pembentukan PPHI

1. Mewadahi anggota yang bergerak di bidang produksi batok helm, perakitan helm, produksi
komponen pendukung helm, dan kegiatan usaha terkait.
2. Melindungi anggota yang bergerak di bidang produksi batok helm, perakitan helm,
produksi komponen pendukung helm, dan kegiatan usaha terkait.
3. Membantu para anggota dalam mengembangkan produk yang berkualitas bagi
masyarakat Indonesia.
4. Memajukan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah.
5. Membantu mengembangkan sumber daya ekonomi di Indonesia.
6. Mendukung terciptanya peluang bisnis seluas-luasnya bagi usaha mikro, kecil, dan
menengah.
7. Membantu pemerintah menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi masyarakat
Indonesia.
8. Membantu para anggota dalam menyediakan sumber-sumber informasi yang terkait
pergerakan usaha mikro, kecil, dan menengah.
9. Meningkatkan partisipasi usaha mikro, kecil, dan menengah di Indonesia dalam kerja sama
ekonomi nasional maupun internasional.

Tugas-Tugas Pokok PPHI

Untuk mencapai tujuan pendirian perhimpunan ini maka PPHI mempunyai tugas-tugas pokok sebagai berikut:
1. Membina dan mengembangkan rasa kesatuan dan persatuan anggota.
2. Memberikan advokasi terhadap persoalan yang dihadapi anggota.
3. Menyelenggarakan komunikasi dan konsultasi antaranggota, antara anggota dan
Pemerintah, dan antara anggota dengan asosiasi atau organisasi lain yang menjadi mitra di
dalam dan luar negeri, serta dunia usaha pada umumnya.
4. Menyelenggarakan kerjasama dengan badan perekonomian dan badan-badan lain yang
berkaitan dan bermanfaat bagi anggota PPHI, di tingkat daerah, nasional, maupun
Internasional.
5. Menjadi mitra pemerintah dalam menyukseskan program pemerintah selama
menguntungkan anggota PPHI.